Sukseskan Peraturan Pemerintah, Lapas Kupang Rumahkan Tiga Belas WBP

WhatsApp_Image_2022-01-24_at_17.58.02.jpeg

Kupang, INFO-PAS –  Tiga Belas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang dapat menghirup udara bebas setelah memperoleh Program Asimilasi Rumah dan Integrasi, Senin (24/1).

Kepala Seksi Binadik Demetrius A. D. Goku menjelaskan bahwa ketiga belas WBP yang menjalani asimilasi di rumah ini merupakan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM Khususnya Lapas Kelas IIA Kupang dalam mencegah dan menangani penularan Covid-19 di Lapas Kelas IIA Kupang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor 43 Tahun 2021 tentang  perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.  “Dari hasil TPP yang kami lakukan, diperoleh 13 orang yang benar-benar memenuhi syarat asimilasi ini, baik itu substantif maupun administratif,” jelas Demetrius.

WhatsApp_Image_2022-01-24_at_17.58.04.jpeg

WhatsApp_Image_2022-01-24_at_17.58.02_1.jpeg

Lebih lanjut ia berharap kepada ketiga belas WBP tersebut bisa menjadi role model di lingkungan masyarakatnya dengan selalu tertib menjaga protokol kesehatan ketika kembali berkumpul bersama keluarga serta menjaga untuk tidak melakukan pelanggaran baik syarat khusus maupun syarat umum. “Harapan saya dengan diberikannya asimilasi rumah ini, pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik di Lapas Kupang, dan yang berikut bagi WBP yang mendapat asimilasi ini saat kembali ke masyarakat mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Kepala Subseksi Bimkemaswat Maxi Adu menambahkan, 13 WBP yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah diharapkan dapat mengurangi dampak penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi di Lapas/Rutan. "Ini karena Lapas/Rutan merupakan tempat yang rawan dengan kapasitas yang besar, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi kekacauan apabila terjadi penyebaran Covid-19 di dalamnya,” katanya. (Kontributor : Maurez Julianto Padji Ratu)

WhatsApp_Image_2022-01-24_at_17.58.03.jpeg

WhatsApp_Image_2022-01-24_at_17.58.04_1.jpeg


Cetak   E-mail