Kupang, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Ivoni Bani melakukan serah terima satu narapidana Pembebasan Bersyarat kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Jumat (5/3) Narapidana tersebut Adalah Swingli E.N ia di serah terimakan untuk menjalani masa pembimbingan dan Pengawasan di bapas Kelas II Kupang, Ivoni menjelaskan bahwa sebagai Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan perawatan Lapas Kupang, ia berkewajiban mengantarkan sekaligus menyerahkan Narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat ke Bapas Kupang,“Setelah narapidana menjalani 2/3 Masa pidana mereka memperleh Hak Integrasi, kami berkewajiban untuk melakukan serah terima dengan bapas sehingga dapat dilakukan pengawasan dan pembimbingan oleh bapas” Ujar Ivoni
Sementara itu Swingli E.N mengungkapkan bahwa ia sangat bahagia karena memperoleh kesempatan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat yang di Lakukan oleh Lapas Kelas IIA Kupang. Ia berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran hokum ataupun tindakan yang dapat menyebabkan iya ditahan kembali ketika ia berada di luar dan akan taat terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Bapas Kelas II Kupang "Terima kasih bapa dan mama yang telah membina saya di dalam Lapas, saya berjanji akan menggunakan kesempatan ini dengan sebaiknya dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi” ungkap Swingli.