Kunjungan Kerja Monitoring dan Koordinasi terkait Pengawasan Narkoba dan Pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024 di Lapas Kupang

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.13_1.jpeg

Kupang – Merujuk pada instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 yang menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk memfasilitasi kepada BNN dalam mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional PG4N Tahun 2020-2024. Sehubungan dengan rujukan tersebut, guna mewujudkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN, Tim Kemenko Polhukam yang yang terdiri dari Plh. Asdep 3/V Kamtibmas Hadi Gunawan, S.H.,S.I.K, Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa pada Deputi V/Kamtibmas Murry Miranda, S.I.K, Analis Asdep 3/V Kamtibmas Dian Purnamasari, dan Staf Asdep 3/V Kamtibmas Sri Hartati, hari ini Rabu 25/11/2020 melaksanakan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Kupang. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kalapas Kupang Badarudin dan jajarannya.

Dalam kunjungan tersebut,Tim bersama dengan Kalapas dan para pejabat membahas tentang program P4GN yang ada di Lapas Kupang. Dalam wawancaranya dengan kalapas, Hadi menanyakan tentang program P4GN apa saja yang telah dilaksanakan di Lapas Kupang. Menjawab pertanyaan dari Hadi, Badarudin menjelaskan apa saja yang telah dilaksanakan di Lapas Kupang dalam mewujudkan program P4GN. Salah satunya adalah dilaksanakannya penggeledahan rutin berkala dan insidentil.

Selain itu Demetrius A. D. Goku,SH selaku Kasi Binadik juga menambahkan bahwa di Lapas Kupang juga selalu dilakukan tes urin kepada seluruh WBP terkhususnya lagi WBP Narkotika serta seluruh Petugas Lapas Kupang. “selain itu di Lapas Kupang juga ada program pembinaan bagi WBP Narkotika yakni Rehabilitasi Sosial” Tambah Demetrius.
Disamping itu terkait dengan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lapas Kupang juga tersedia Blok Isolasi dan bagi WBP Pindahan diwajibkan memiliki Surat Keterangan telah melakukan Rapid Test.

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.19.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.18.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.15.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.17.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-25_at_18.32.13.jpeg


Cetak   E-mail