LANGGAR IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN KANIM KELAS I TPI KUPANG DEPORTASI WNA TIMOR LESTE

IMG 20200813 WA0003

Kupang-Dalam rangka penegakan Hukum dibidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang selalu memberikan pegakan hukum yang tegas bagi WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian, hal tersebut dilakukan hari ini, 12/07/2020, melalui TPI Motaian dilakukan proses pendeportasian kepada Warga Negara Timor Leste, An. Jaime Da Encarnacao Tores, 

Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Rukman) , dan dua orang staf seksi Intelijen dan penindakan (Victor Tallo dan I Gusti K Susila) bersama WNA Timor Leste melalui jalan darat menuju ke TPI Motain.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Rukman menjelaskan bahwa Jaime (WNA) Timor Leste terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian dan hari ini 12/07/2020 kita lakukan  proses deportasi melalui TPI Motain dan kita sebelum proses ini dilakukan kita koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam rangka pengawasan keberangkatan melalui TPI Motain. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril juga menjelaskan bahwa Jaime (WNA) Timor Leste terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Keimigrasian pasal 78 ayat 3 dimana Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Lebih lanjut lagi Sjachril menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan tegas memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. (kontributor: Humas Kanim Kupang)

IMG 20200813 WA0004


Cetak   E-mail