WNA DAN WNI PENGELOLA HOTEL DI KABUPATEN ROTE NDAO, MENGAPRESIASI SOSIALISASI LAYANAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

 IMG 20200806 WA0051

Rote-Ba’a, Dalam rangka peningkatan Layanan Keimigrasian kepada Warga Negara Asing atau Warga Negera Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang selalu berupaya untuk melakukan inovasi atau terobosan-terobosan sehingga pelayanan keimigrasian yang diberikan dapat di terlayani dengan baik dan diterima oleh WNA maupun WNI. Pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua sektor juga berdampak pada pelayanan keimigrasian sehingga, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut melakukan terobosan dalam pelayanan keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru, Kantor Imigrasi Keas I TPI Kupang melakukan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasi dalam Tatanan New Normal, Kamis, sebagai bentuk penyebaran informasi bagi WNA dan WNI. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Keong Villas, Nemberala Rote – Ndao. 06/08/2020

Hadir dalam sosialiasi tersebut pemilik atau pengelola Kampung Kakat, Mick Place, Nurmberala beach, Batutua, Sedeoen, PT. Rote Laut Persada, Mamalindas, Seod Resort, Narow Resio, Nemberala Bulan, T-Land, serta beberapa WNA yang sementara tinggal di Nemeberala Rote Ndao.

IMG 20200806 WA0054

Kasubsi Status Keimigrasian (Peleson Marcus) Dalam Penyampaian Materi Tentang Layanan Izin Tinggal Dalam Tatanan Kenormalan Baru, mendapat respon banyak dari Pemilik dan pengelolah Hotel di Nemberala, dalam penyampaian terkait Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam tatanan new normal Peles menjelaskan tentang Syarat dan mekanisme perpanjangan izin tinggal, Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa serta orang asing pemegang izin tinggal emegency. Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rukman dalam memberikan penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang didalam terdapat asas-asas dalam UU kewarganegaraan serta implikasi keimigrasian pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan permenkumham nomor 22 tahun 2012.

Selesai menjelaskan kedua pemateri dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab diantaranya perpanjangan izin tinggal dalam masa kenormalan baru, mekanisme perpanjangan izin tinggal dan hasil pantauan TIM Humas Kanim Kupang dalam kegiatan sosialiasi para WNA (Wisman) merasa informasi keimigrasian yang disampaikan menjadi jawaban jelas bagi mereka (WNA) yang berada dipulau Rote Ndao.

Ketua Perhimpunan Perhotelan Kabupaten Rote Ndao, Mus Frans yang juga merupakan Anggota DPRD kabupaten Rote Ndao saat diwawancarai TIM Humas Kanim Kupang memberikan apresiasi untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang berkenan hadir di Kabupaten Rote Ndao untuk memberikan informasi Keimigrasian lewat sosialisasi terkait Layanan izin tinggal Keimigrasian Lebih lanjut lagi Mus menyampaikan bahwa,  yang saya lihat tadi dalam penjelasan dan tanya jawab hampir semua WNA dan WNI pemilik penginapan yang hadir merasa puas dengan penejelasan yang disampaikan kedua Narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. 

(Kontributor: Humas Kanim Kupang)

IMG 20200806 WA0053

Cetak