PENGUATAN 10 PERINTAH HARIAN DIRJEN PAS OLEH KADIVPAS NTT BAGI PEGAWAI LAPAS KUPANG

WhatsApp_Image_2020-07-11_at_16.38.00.jpeg

Kupang – Hari ini, Sabtu (11/07/2020) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Mulyadi. Kunjungan ini dimaksud untuk memberikan penguatan serta pengarahan bagi seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Kegiatan bertempat di Aula Lapas Kupang dan dimulai pada pukul 09:00 WITA.

Pembukaan dilakukan oleh Kalapas Badarudin. Beliau berterima kasih kepada KadivPAS yang telah menyempatkan diri datang ke Lapas Kupang guna memberikan pengarahan dan penguatan bagi para pegawai. Selanjutnya kesempatan diberikan kepada KadivPAS untuk memberikan arahan.

Dalam pengarahannya beliau menjelaskan kepada seluruh pegawai Lapas Kupang tentang apa saja yang perlu diperhatikan dan wajib dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan dalam hal ini ada 10 Perintah Harian DirjenPAS atau yang biasa disebut dengan Dasa Adi Brata. “Sebagai Petugas Pemasyarakatan kita harus mentaati dan melaksanakan 10 Point tersebut” ujar Mulyadi. Beliau menjelaskan secara terperinci tiap-tiap point tersebut kepada seluruh pegawai Lapas Kupang.

WhatsApp_Image_2020-07-11_at_16.38.03.jpeg

Pada kesempatan yang sama Mulyadi juga menekankan kepada seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan integritas sebagai Petugas Pemasyarakatan dan harus mampu bersaing di era kemajuan teknologi sekarang ini dengan menguasai IT, sehingga terciptalah Petugas Pemasyarakatan sebagai SDM yang berkualitas.

Setelah selesai pengarahan, dilanjutan dengan sesi diskusi bersama pegawai dan diakhiri dengan makan siang bersama seluruh pegawai dan Kadivpas serta Kalapas Kupang.

WhatsApp_Image_2020-07-11_at_16.38.02.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-11_at_16.38.01.jpeg

 

Cetak