Keseriusan Pegawai Lapas Perempuan Dalam Mengikuti Diklat E-Learning

IMG 20200710 WA0141

Kupang - Diklat E-learning adalah salah satu target BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI kepada seluruh ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI wajib untuk melaksanakan Diklat.

 

Di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sendiri Diklat E-learning dilakukan dimasing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang salah satunya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang.

 

Pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 51 pegawai sudah mengikuti Diklat E-learning. Dan di tahun 2020 yang sedang berjalan ini, sudah 18 pegawai yang mengikuti Diklat E-learning, dengan masing-masing materi tentang Pelatihan Pelanggaran Tata Tertib Bagi Petugas Pemasyarakatan Angkatan V, Pelatihan Pelanggaran Tata Tertib Bagi Petugas Pemasyarakatan Angkatan IX s/d XII, dan Pelatihan Pengadministrasian dan Perlengkapan Keamanan Bagi Petugas Pemasyarakatan Angkatan IX s/d XII.

 IMG 20200710 WA0142

Jumat (10/07/2020), Kapala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi memantau langsung pelaksanaan kegiatan Diklat E-learning. “Kali ini untuk pelaksanaan Diklat E-learning kami mewajibkan semua peserta hadir ke kantor, dan disediakan satu titik kumpul untuk para peserta dapat berdiskusi bersama dan bertukar pikiran. Tak lupa dalam proses diskusi kami juga selalu mengedepankan protokol kesehatan Pandemi Covid-19. Menurut saya hal ini sangat bagus untuk diterapkan dalam pelaksanaan Diklat E-learning di setiap UPT kedepannya, dan pastinya ini juga merupakan kebijakan dari Kalapas Perempuan Kupang.” Kata Sonny

 

Dengan menerapkan merode Berkumpul dan Berdiskusi dalam Diklat E-learning ini, para pegawai yang menjadi peserta Diklat wajib hadir ke kantor, sehingga kegiatan Diklat dapat berjalan dengan lebih efektif dan terfokus, ditambah lagi dengan adanya kebijakan dari Kalapas Perempuan Kupang untuk memfasilitasi kegiatan Diklat yaitu dengan menyediakan ruang Rapat Kalapas sebagai tempat berkumpul dan berdiskusi.

IMG 20200710 WA0144

Cetak