Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Buka Layanan Eazy Passport Mulai Hari Senin

IMG 20200710 WA0134

Menindaklanjuti Arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada 24 Juni 2020 yang lalu terkait Layanan Easy Paspor yang merupakan pengembangan dari layanan Paspor Simpatik, 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mulai hari senin 13/07/2020 membuka layanan EASY PASSPORT  dimana Layanan ini dilakukan secara KOLEKTIF bagi: 1. Perkantoran (Pemerintah/ Swasta/ BUMN/ BUMD/) 2. Pendidikan (Sekolah, Campus, Pesantren, Asrama) 3. Komunitas dan Kelompok Perumahan sedangkan khusus untuk pelayanan terhadap Komunitas dan Kelompok Perumahan dapat dilakukan dengan cara Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Pemohon minimal 50 Orang bagi pembuatan PASPOR Baru dan Penggantian PASPOR serta menyediakan tempat dan ruang untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara

Kepala Subseksi Dokumen dan Perjalanan Katrine Sinaga meyampaikan bahwa Layanan Easy Passport ini mulai dibuka pada senin, 13/07/2020, dan bagi masyarakat/ pemohon yang belum jelas tentang layanan tersebut bisa langsung menghubungi nomor layanan yang telah kita siapkan diantaranya ada dua nomor layanan yakni: 081381571886 / 08113860121 lebih lanjut lagi katrine menegaskan bahwa untuk layanan easy passport bagi Komunitas dan Kelompok Perumahan dapat dilakukan dengan cara Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Pemohon minimal 50 Orang bagi pembuatan PASPOR Baru dan Penggantian PASPOR serta menyediakan tempat dan ruang untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. 

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Dominikus Nuru manambahkan bahwa Layanan Easy Passport ini merupakan pengembangan dari Layanan Paspor Simpatik, hal ini merupakan sebuah inovasi terhadap pelayanan yang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian khususnya pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian pasor dalam tatanan new normal. Dominikus juga menambahkan bahwa dengan adanya layanan Easy Passport ini sebagai upaya penceghan virus covid-19 dimana pemohon dirumah dan petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon hal tersebut guna meminimalisir jumlah pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril juga menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu kita sudah lakukan rapat bersama guna membahasan model penerapan Layanan Easy Paspor dalam wilayah Kerja Kantor Imigrasi dimana ada sembilan kabupaten dan satu kota dan khusus untuk Kota Kupang kami memberikan layanan bagi 50 orang yang berasal Perkantoran (Pemerintah/ Swasta/ BUMN/ BUMD/) dan Pendidikan (Sekolah, Campus, Pesantren, Asrama) serta pemohon Rumahan sedangkan untuk di di beberapa kabupaten di luar Kota Kupang kita menetapkan sebanyak 50 orang pemohon

(kontributor:humas kanim kupang)


Cetak   E-mail