TINDAK LANJUTI PENYAMPAIAN KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT, KALAPAS KALABAHI ANGKAT BICARA DALAM APEL PAGI STAF

IMG 20200629 WA0020

IMG 20200629 WA0021

Kalabahi, (29/06/20)_Bertempat di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kalapas Effendi Yulianto memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural dan staf administrasi yang hadir dalam apel pagi tepat pukul 07.30 Wita.

 

Dalam pengarahannya, Kalapas menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus mengenakan Pakaian Dinas Khusus (PDK), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian (PDH) III, dan Pakaian Batik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Beliau juga menjelaskan bahwa pakaian dinas yang dimaksud, yakni bajunya harus berlengan panjang dan bagi pegawai perempuan harus mengenakan celana panjang atau rok panjang untuk pegawai perempuan berhijab. 

 

"Kita harus mengikuti ketentuan yang sudah berlaku di era new normal saat ini. Ibu Kakanwil Kemenkumham NTT juga sudah sampaikan dengan tegas pada saat Video Conference hari Jumat lalu," tuturnya.

 

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa penggunaan baju dinas dimaksud merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya penularan Virus Covid-19 selama masa tatanan baru ini.

 

Selain itu, Effendi juga menyampaikan bahwa "Untuk menindaklanjuti penyampaian Ibu Kakanwil Kemenkumham NTT Hari Jumat lalu, seluruh lahan milik Lapas Kelas IIB Kalabahi yang masih kosong secepat mungkin harus kita garap untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga dapat mencapai target Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020".

IMG 20200629 WA0024

IMG 20200629 WA0022

IMG 20200629 WA0022

Cetak