LAPAS PEREMPUAN KUPANG ADAKAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PP NO. 53 TAHUN 2010 UNTUK MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI DAN INTERNALISASI CORPORATE UNIVERSITY (CORPU) GUNA MENINGKATKAN KOMPETENSI, PERFORMA, DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

IMG 20200627 WA0021

Kupang - Dalam rangka mensosialisasikan serta mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 untuk meningkatkan disiplin pegawai dan Internalisasi Corporate University (CorpU) guna meningkatkan  kompetensi, performa, dan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang melaksanakan Sosialisasi bagi seluruh pegawainya tanpa terkecuali. Sabtu (27/06/2020), bertempat di Gedung Gereja Mawar Sharon, Lapas Perempuan Kupang.

Sosialisasi tersebut dihadiri sekaligus dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Rini Budiati, dan didampingi oleh para Pejabat Struktural.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi selaku narasumber.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kalapas Perempuan Kupang dengan sedikit menjelaskan tentang situasi dan kondisi Lapas Perempuan Kupang saat ini, dan  ucapan terima kasih atas kesediaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk dapat menyempatkan diri hadir memberikan sosialisasi walaupun dihari libur sekalipun. “Dan ini yang justru paling penting buat kami disini, contoh semangat ini yang perlu kita semua tiru. Kalau materi mungkin bisa kita baca, akan tetapi contoh langsung harus kita ikuti. Semangat beliau-beliau ini yang harus kita ikuti”.

 IMG 20200627 WA0023

Usai sosialisasi, Kalapas Perempuan Kupang mempersilakan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk dapat memberikan salam perkenalan kepada seluruh pegawai yang hadir, sekaligus bersama-sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT  untuk memberikan materi terkait implementasikan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 untuk meningkatkan disiplin pegawai dan Internalisasi Corporate University (CorpU) guna meningkatkan  kompetensi, performa, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi berharap seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang dapat menjadi tim yang solid dalam bertugas membantu atasan/pimpinan, tak lupa tingkatkan kedisiplinan yang sudah ada.

“Saya berharap seluruh pegawai yang hadir saat ini dapat menjadi tim yang solid di dalam Lapas Perempuan Kupang. Lebih meningkatkan diri dibidang kedisiplinan, dimana sudah di atur pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS” pesan Mulyadi diakhir perkenalan singkat.

IMG 20200627 WA0020

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone mengungkapkan tujuan dari adanya sosialisasi ini untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan diri serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai dilingkup Lapas Perempuan Kupang. 

Beliau juga sangat mengapresiasi kepada Kalapas Perempuan Kupang, dimana sudah mendukung dari implementasi PP No. 53 tahun 2010 dalam meberikan pembinaan secara berjenjang kepada seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang.

Selain itu, dijelaskan pula larangan serta hukuman disiplin pegawai dari tingkat ringan, sedang dan berat yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang. 

Lebih lanjut baliau mengatakan SDM Kementerian Hukum dan HAM NTT harus mampu bertransformasi menjadi SDM Digital. Itu berarti CorpU Kementerian Hukum dan HAM NTT memiliki pekerjaan rumah untuk mewujudkan Good Governance. “Caranya, mulai dari implementasi Corporate University (CorpU), meningkatkan akses layanan Hukum dan HAM, hingga menjadi rolle model dan memberikan kinerja terbaik kepada organisas.” Kata Marciana

 

IMG 20200627 WA0022

Cetak