New normal : Lapas Perempuan menerima Tahanan Pengadilan (A3)

ccccc

Kupang - (26/06/2020) Lapas Perempuan Kupang menerima 2 orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah sebelumnya diterbitkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-20.PR.01.01 tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan covid-19 serta surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3). Penerimaan tahanan ini langsung diawasi oleh Kepala Subseksi Keperawatan Narapidana dan Tahanan, Devi Lian.

Penerimaan tahanan ini mengikuti protokol kesehatan, yakni tahanan yang dibawa wajib menggunakan masker, melampirkan hasil rapid test yang menunjukkan bahwa tahanan tersebut negatif covid-19 atau non reaktif saat memasuki area lapas. Kemudian petugas P2U melakukan pengecekan suhu badan kepada petugas kejaksaan dan tahanan yg dibawa. Pengecekan kesehatan serta Sterilisasi barang bawaan tahanan dilakukan langsung oleh tenaga medis atau perawat di dalam lapas.

Setelahnya, kedua tahanan tersebut ditempatkan di ruang karantina selama 14 hari kedepan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh sub seksi keperawatan secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

“Tahanan baru yang telah dikarantina akan dipantau secara berkala oleh perawat Lapas untuk terus memantau perkembangan kesehatan tahanan tersebut. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada mereka apa yang harus dilakukan selama masa karantina, diantaranya tetap menjaga kebersihan, dilarang bersentuhan dengan warga binaan yang lain, rajin mencuci tangan dan banyak hal lainnya yang berkaitan dengan pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19”. Ujar Devi.

cccc

ccc

 

Cetak