3 ORANG WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN KUPANG MENDAPATKAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI

c

Kupang-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang kembali membebaskan 3 orang Warga Binaan melalui Asimilasi dan Hak Integrasi.

Diketahui bahwa, pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Warga Binaan ini sesuai dengan Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut diyakini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Covid-19 didalam Lapas dan Rutan.

Kepala Lapas Perempuan Kupang, Rini Budiati, menjelaskan bahwa hingga saat ini Lapas Perempuan Kupang sudah memberikan Asimilasi dan Hak Integrasi kepada sebanyak 26 orang Warga Binaan.

Sejumlah prosedur sebelumnya harus dilalui para Warga Binaan untuk mendapatkan program Asimilasi dan Hak Integrasi. Selain tanpa dipungut biaya, mereka diharuskan mengisi surat pernyataan dan data diri yang lengkap.
“Peraturan Menteri ini berlaku bagi Warga Binaan Dewasa dan Anak yang telah menjalani masa pidananya selama 2/3 dan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta tidak sedang menjalani subsidari”. Ujar Rini.

cc


Cetak   E-mail