Lewat Vikon, Lapas Atambua Ikut Arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

4F5BA991 93BC 45EB BDAE C6B03C78DE1B

Atambua - Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah W22. PK.01.07-1441 Tentang Penanganan Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua mengikuti Video Teleconference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting, yang diikuti  oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan dan Kegiatan Kerja, Markus Mbelo, didampingi Kepala Sub Seksi Perawatan, Marhaban Subang, Pengelolah Data Kesehatan, Conny Lobang dan Pengelolah Makanan WBP Leonardus Taek Seran di Ruang Aula Lapas Atambua. Selasa, (19/05/2020)

Kegiatan Teleconference yang dilaksanakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A. Yuspahrudin Bh, membahas Penguatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Tentang Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan. 

Ada beberapa hal-hal penting yang disampaikan dalam Vidio Teleconference tersebut untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan di setiap unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan baik di Lapas atau Rutan yaitu,

A. Strategi 12 langkah pencegahan Covid-19 di Lapas atau Rutan :

1. Penerapan SOP khusus keluar masuk Lapas,Rutan,dan LPKA

2. Melakukan Penyemprotan Disinfektan 

3. Kunjungan Narapidana, Tahanan, Anak secara videocall

4. Pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan Stakeholder/Mitra Pembinaan dari luar

5. Mengurangi intensitas kehadiran petugas 

6. Pemberian multivitamin dan extra voeding untuk  Narapidana, Tahanan, dan Anak.

7. Menyediakan bilik sterilisasi, wastafel dan Alat pelindung Diri (Apd)

8. Penghentian sementara penerimaan tahanan baru di Lapas/Rutan

9. Pengalihan pelaksanaan persidangan melalui teleconference dan menyediakan tempat khusus bagi pengacara.

10. Pembentukan Satgas COVID-19 Pemasyarakatan

11. Penyediaan Sarana APD dan sarana prasarana Pencegahan dan Penanggulangan lainnya 

12. Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Hak Integrasi.

B. Melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan pihak terkait seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rumah sakit rujukan Covid-19 setempat.

2B0DEA49 3FBA 41D8 8565 12050C2E50AF

Cetak