Lapas Kupang sediakan Blok Isolasi bagi WBP ODP dan PDP Covid-19

WhatsApp_Image_2020-04-07_at_19.47.12.jpeg

Lapas Kupang, Senin 06 April 2020. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait pembentukan Blok isolasi mandiri bagi WBP yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP) Covid-19. Merupakan suatu hal besar bagi setiap UPT Pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia termaksud Lapas Kupang itu sendiri, oleh karena itu seluruh jajaran petugas Lapas Kupang melakukan berbagai upaya agar dapat menjalankan perintah tersebut namun tetap mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di dalam Lapas.

WhatsApp_Image_2020-04-07_at_19.47.09.jpegWhatsApp_Image_2020-04-07_at_19.47.11_1.jpeg

Penyediaan Blok isolasi ini bertujuan untuk mengisolasi WBP yang mengalami sakit menyerupai gejala Covid-19, dan nantinya bagi WBP dan Petugas dilarang masuk atau berada di sekitar area Blok ini tanpa izin dari petugas Kesehatan Lapas Kupang.

 

 

Cetak