KALAPAS PEREMPUAN KUPANG MENGELUARKAN 9 0RANG NARAPIDANA TAHAP II, DEMI MENCEGAH PENYEBARAN CORONAVIRUS/COVID-19

IMG 20200406 WA0031

Kupang (06/04/2020) – Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB  Kupang mendapatkan SK Asimilasi Mandiri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran CORONAVIRUS/COVID-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Rini Budiati menyebutkan Warga Binaan yang mendapatkan SK Asimilasi Mandiri tersebut bisa dirumahkan/dipulangkan untuk menjalani pembinaan sendiri dirumah masing-masing.

“Selama menjalani Asimilasi Mandiri, para Warga Binaan tersebut akan diawasi dan dipantau langsung oleh pihak Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan setempat”. Kata Rini 

Kalapas juga meminta kepada seluruh Warga Binaan yang sudah dirumahkan/dipulangkan agar tetap patuh kepada aturan yang sudah ditentukan oleh pihak Bapas Kupang.

Sebelumnya pada Sabtu (04/04/2020) lalu, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang sudah membebaskan 11 orang Warga Binaan, jadi total keseluruhan Warga Binaan yang dirumahkan adalah 20 orang.

Hingga saat ini jumlah Warga Binaan yang ada di Lapas Perempuan Kupang sebanyak 58 orang, yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan.

IMG 20200406 WA0029

IMG 20200406 WA0024

 


Cetak   E-mail