KALAPAS PEREMPUAN KUPANG MENGELUARKAN 11 ORANG NARAPIDANA SECARA BERTAHAP, DEMI MENCEGAH PENYEBARAN CORONAVIRUS/COVID-19

IMG 20200404 WA0030

Kupang (04/04/2020) – Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang dapat menghirup udara bebas.

Pembebasan WBP dilakukan untuk mencegah penularan CORONAVIRUS/COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Rini Budiati mengatakan pengeluaran/pembebasan sejumlah WBP ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Pemberian asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Virus Corona. WBP (dibebaskan) ialah yang memenuhi syarat, seperti menjalani 2/3 dari masa pidananya dan berkelakuan baik” Ujarnya

Sebanyak 11 orang WBP yang dibebaskan tahap pertama ini rata-rata hukumannya kurang dari 5 tahun. Mereka sebelumnya terjerat kasus kriminal umum dan korupsi.

“Mereka harus berdiam diri dirumah untuk menjaga kesehatan ditengah merebaknya Virus Corona. Dan saya pastikan semua Warga Binaan yang kita bebaskan hari ini bersih dan sehat,” tegasnya.

Diperkirakan Senin (06/04/2020) nanti masih ada 9 0rqng WBP yang akan dibebaskan. Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan di Lapas Perempuan Kupang sebanyak 67 orang, terdiri dari Narapidana dan Tahanan.

IMG 20200404 WA0036

IMG 20200404 WA0032

 


Cetak   E-mail