Cegah Penularan Covid-19, Lapas Waikabubak Laksanakan Pembebasan Narapidana sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

IMG 20200404 WA0019

Waikabubak, 04/04/2020__Sebanyak 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Waikabubak menghirup udara bebas. Pembebasan ini merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi virus Corona di Lapas dan Rutan. Pembebasan narapidana tersebut merujuk pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebelum proses pembebasan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Andi Yudho Sutijono memberikan pengarahan kepada keluarga narapidana yang sejak pagi telah berkumpul di halaman Lapas untuk menunggu keluarganya dibebaskan. Penyambutan narapidana yang bebas dengan beragam cara, mulai dari dikalungkan kain adat sampai dengan prosesi pemukulan gong dan sebagainya merupakan budaya tersendiri di wilayah pulau Sumba, khususnya area Waikabubak.

Dalam arahannya, Andi Yudho berpesan kepada seluruh keluarga narapidana yang menjemput agar selalu menjaga kebersihan serta pola hidup yang sehat serta mengikuti protokol penyebaran virus corona yang telah dikeluarkan pemerintah sehingga dapat menjaga wilayah pulau Sumba tetap steril dari penyebaran pandemi virus corona ini. Tidak lupa Andi Yudho menyampaikan bahwa narapidana yang dibebaskan agar dapat mengisolasi diri dan tidak berkumpul dalam keramaian dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan protokol penanggulangan virus Corona.

IMG 20200404 WA0025

Saat dibebaskan, ekspresi bahagia para narapidana beragam. Ada yang tersenyum hingga terharu melihat keluarga yang datang menjemput di halaman Lapas. Narapidana tersebut tersebar di wilayah kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah. Kebahagiaan narapidana semakin terpancar saat Andi Yudho mengumumkan bahwa narapidana yang melakukan asimilasi selama masa pembinaan akan diberikan buku rekening sesuai dengan pendapatan meraka selama berasimilasi. Tabungan yang mereka kumpulkan diberikan dalam bentuk buku rekening Bank BNI cabang Waikabubak.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Semoga dengan proses pembebasan narapidana ini dapat menjadi langkah maju dalam menanggulangi penyebaran virus Corona di Lapas Kelas IIB Waikabubak dan wilayah Pulau Sumba.

IMG 20200404 WA0022

IMG 20200404 WA0024


Cetak   E-mail