11 WBP LAPAS PEREMPUAN KINI BERSTATUS SEBAGAI KLIEN BAPAS KUPANG

 IMG 20200404 WA0002

Hari ini (Sabtu 04/04/2020) Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang mendapat penambahan Klien Pemasyarakatan sebanyak 11 orang. Mereka adalah Narapidana yang dirumahkan dari Lapas Perempuan Kupang. 11 Narapidana ini didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang Rini Budiati bersama petugas Lapas Perempuan Kupang ke Kantor Bapas Kupang. Proses serah terima 11 narapidana ini berlangsung di halaman depan Bapas Kupang.

Kepala Bapas Kupang Jawas Syafrudin memberikan arahan bagi 11 Narapidana tersebut. “ Ini adalah proses Asimilasi yg dilaksanakan di rumah masing-masing. Saya berharap agar klien tetap mematuhi aturan dan ketentuan Bapas Kupang, ucap Jawas.

Hingga siang ini Bapas Kupang sudah menerima 176 klien yang dibebaskan dari Lapas Kupang, Rutan Kupang, LPP Kupang, Rutan So’e dan LPKA Kupang. Saat ini Bapas Kupang memberikan kemudahan bagi Klien dengan menyediakan sistem wajib lapor secara online. Dengan ketentuan seminggu sekali bagi klien dengan status Asimilasi Rumah, dan sebulan sekali bagi yang sedang menjalani Pembebasan Besyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). 

Diakhir proses serah terima ini Jawas juga memberikan pesan kepada Klien untuk tetap menjaga kesehatan, dan jangan pernah untuk melakukan tindak pidana lagi. “Hak Asimilasi Rumah dan Integrasi yang sudah diperoleh dapat kami lakukan pencabutan jika klien terbukti melakukan tindak pidana selama masih berstatus sebagai klien bapas kupang” tambahnya.


Cetak   E-mail