Lapas Waingapu Bebaskan 32 WBP sebagai Bentuk Upaya Penanggulangan Covid-19

IMG 20200404 WA0015

IMG 20200404 WA0014

Waingapu, 04/04/2020__Hari ini 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Waingapu dapat merasakan udara bebas. Mereka dikeluarkan atau dibebaskan berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Ke-32 orang WBP ini telah memenuhi syarat administrasi diantaranya telah mencapai 2/3 masa hukuman dan 1/2 bagi anak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang bukan merupakan pidana khusus dan bukan Warga Negara Asing serta tidak sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider. Mereka nantinya akan menjalani proses asimilasi di rumah mereka masing-masing di bawah pengawasan Bapas dan Kejaksaan sampai dimulainya proses Integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

IMG 20200404 WA0012

Dalam pelaksanaan proses asimilasi di rumah maupun integrasi ini, tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Ini merupakan langkah progresif Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya menanggulangi dan menimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di dalam Lapas/Rutan yang mengalami over kapasitas di seluruh indonesia. Diharapkan dengan adanya langkah ini, dapat mengurangi over kapasitas di Lapas yang beresiko pada tingginya tingkat penyebaran virus dan menghemat anggaran negara sehingga anggaran negara dapat dialihkan ke anggaran kesehatan, sosial dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Kalapas Seno Utomo berpesan baik kepada pihak keluarga maupun 32 orang WBP yang menjalani asimilasi di rumah untuk selalu menjaga diri dan perilaku, serta menjaga kebersihan dan kesehatan karena status mereka sesungguhnya belum bebas, tetapi sedang menjalani asimilasi di rumah sambil menunggu proses integrasi.

(Kontributor : Humas Lapas Waingapu)

IMG 20200404 WA0018

IMG 20200404 WA0013


Cetak   E-mail