Tekan Penyebaran COVID-19 Rutan SoE Rumahkan Delapan Narapidana

IMG 20200404 WA0002

SoE- INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE mengeluarkan delapan Narapidana untuk asimilasi dirumah masing-masing, jumat (3/4) 

 

Kepala Rutan Kelas IIB SoE menjelaskan kepada Agen Humas bahwa pelaksanaan asimilasi rumah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 , dan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020  Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Peyebaran COVID-19 “ Siang  hari ini, jumat 03 April 2020, kita keluarkan delapan WBP kita untuk Asimilasi di Rumah Masing-masing, Asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020” Jelas Karutan 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengeluaran delapan WBP yang memperoleh Asimilasi Rumah tersebut sudah melalui proses pengusulan dan memenuhi syarat administrative serta subtantif. Asimilasi di rumah masing – masing merupakan bentuk program pembinaan bagi Narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan Cara membaurkan Narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi rumah dilaksanakan dengan cara memulangkan narapidana dan anak kerumah masing-masing selain itu asimilasi rumah juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan SoE.  Namun ia juga mengatakan bahwa program asimilasi ini tidak diberikan kepada Narapidana yang terkiat dengan PP 99 Tahun 2012 “Kedelapan narapidana ini adalah yang telah memenuhi persyaratan administrative dan substantive serta telah melalui proses pengusulan interasi dan memiliki SK, bukan bebas, akan tetapi pulang kerumah dan diawasi oleh Petugas Bapas dan Keluarga, kami bersyukur karena dengan program ini bisa sedikit menekan over kapasitas yang terjadi disini, namun ini tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 ” Lanjut Lukas

 

Ia juga mengatakan bahwa kedelapan narapidana yang dirumahkan pada hari ini merupakan tahap pertama dari program asimilasi rumah yang akan dilaksanakannya, ia mengatakan bahwa dalam tahun ini Rutan SoE memiliki 28 narapidana yang ditargetkan untuk di ikutkan dalam program asimilasi rumah tersebut yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 dessember 2020.  ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh jajarannya termasuk program asimilasi rumah bersifat gratis atau tidak biaya apapun “ ada 28 narapidana yang 2/3 masa pidananya sampai 31 desember 2020, itu  target kami, delapan orang yang dipulangkan hari ini merupakan tahap pertama, ini semua Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun” Ungkap Lukas

 

Disamping itu Daniel Tualaka salah satu narapidana yang mengikuti program asimilasi Rumah Sangat berterima kasih kepada Rutan SoE, ia juga berjanji akan mengikuti segala ketentuan yang ada dalam peraturan asimilasi rumah “terima kasih kepada bapak Menteri Hukum dan HAM R.I, Kepala Rutan SoE dan Jajarannya, karena saya juga diperkanankan untuk ikut dalam Asimilasi Rumah ini, saya sangat bersyukur karena program ini tidak di pungut biaya seperpun dan berjanji akan mengikuti Segala Peraturan yang berlaku” Tandas Daniel.

IMG 20200404 WA0004

IMG 20200404 WA0007

 


Cetak   E-mail