Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Sambangi Lapas Kupang.

IMG 20200214 WA0003
94DF4523 5EF5 4EDA A61D 878977197305

IMG 20200214 WA0004

LAPAS KUPANG,13/02/2020. Dalam rangka Penguatan dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Staf Khusus Menteri Hukumn dan HAM R.I, Fajar B. Lase dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A. Yuspahruddin, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang guna memberikan arahan kepada seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan Se-Nusa Tenggara Timur yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Perawatan kesehatan dan Rehabilitasi. Dalam arahannya beliau mengatakan seluruh UPT harus melaksanakan 15 Point yang ada pada Resolusi Pemasyarakatan 2020 serta menjalankan perintah Dirjen Pemasyarakatan yakni seluruh Kanwil Kemenkumham yang ada di Indonesia harus mengusulkan UPTnya untuk menjadi UPT WBK-WBBM. "Jika ada yang tidak mengindahkan perintah tersebut berarti memang ada niat buruk untuk melakukan Korupsi pada UPT tersebut", ujar Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi .

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa UPT di NTT ini harus bisa menjadi UPT yang WBK-WBBM, beliau sangat berharap dengan adanya salah satu UPT yang telah WBK di NTT yakni Lapas Kelas IIA Kupang, dapat mendorong dan memacu UPT lainnya untuk lebih bersemangat lagi dalam mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Kegiatan arahan ini diakhiri dengan sesi foto bersama Seluruh KA.UPT Se-Nusa Tenggara Timur bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM R.i dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.

 


Cetak   E-mail