Penelitian Tanpa Izin, Enam WNA Dideportasi Imigrasi Kupang

WhatsApp Image 2020 02 13 at 09.02.55

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Rabu (12/02/20) mendeportasi enam WNA asal Australia dan Belanda kembali ke negaranya. Enam WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli Kabupaten Rote Ndao Jumat (17/02/20) saat sedang membuat rakit untuk berlayar ke Darwin Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril, ketika dikonfirmasi per telepon membenarkan hal tersebut. "Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin".

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam ketegori penelitian atau penerapan Iptek di bidang ilmu Arkeologi Eksperimental.

WhatsApp Image 2020 02 13 at 09.02.55 1

"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN, sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" tambah Sjachril.

Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39) diberangkatkan ke Bali melalui Bandara Eltari Kupang Rabu (12/02/20) Pukul 13.30 menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

WhatsApp Image 2020 02 13 at 09.02.57

Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.

 

Tim Humas

Cetak