Imigrasi Atambua Serah Terimakan Warga Negara Aljazair ke Rudenim Kupang

DC9A2800 6E1B 4809 BDB5 CD0E6F9AB178

 

Selasa, 11 Februari 2020
Kantor Imigrasi Atambua telah melakukan serah terima Warga Negara Aljazair atas nama Haminoumna Abderrahmane kepada Rumah Detensi Imigrasi(Rudenim) Kupang. Penyerahan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa pendetensian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 angka 1 huruf a, angka 2 dan angka 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013.
Penyerahan dilakukan oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,K.A Halim kepada Tim dari Rudenim Kupang yang dipimpin oleh Melky Kristian Ballo selaku Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Kupang. K.A. Halim dengan resmi menyerahkan dokumen-dokumen pendukung dan WN Aljazair tersebut kepada Tim Rudenim Kupang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut sebagaimana di atur dalam peraturan Keimigrasian yang berlaku.

Dengan koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, kegiatan serah terima Deteni WN Aljazair dapat berjalan baik dan lancar. Pada pukul 12.00 WITA, Tim Rudenim Kupang bergerak menuju Kupang dengan membawa dokumen-dokumen terkait dan WN Aljazair.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan seorang Warga Negara Aljazair yang diselamatkan oleh nelayan di desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yang sedang berenang dan meminta pertolongan ditengah perairan laut Timor.

 

F77A7C52 8A13 4AC2 A0D2 AD3F93FC0F66

394F5DF9 9F31 479F B818 85A849977749


Cetak   E-mail