Selasa, 11 Februari 2020
Kantor Imigrasi Atambua telah melakukan serah terima Warga Negara Aljazair atas nama Haminoumna Abderrahmane kepada Rumah Detensi Imigrasi(Rudenim) Kupang. Penyerahan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa pendetensian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 angka 1 huruf a, angka 2 dan angka 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013.
Penyerahan dilakukan oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,K.A Halim kepada Tim dari Rudenim Kupang yang dipimpin oleh Melky Kristian Ballo selaku Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Kupang. K.A. Halim dengan resmi menyerahkan dokumen-dokumen pendukung dan WN Aljazair tersebut kepada Tim Rudenim Kupang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut sebagaimana di atur dalam peraturan Keimigrasian yang berlaku.
Dengan koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, kegiatan serah terima Deteni WN Aljazair dapat berjalan baik dan lancar. Pada pukul 12.00 WITA, Tim Rudenim Kupang bergerak menuju Kupang dengan membawa dokumen-dokumen terkait dan WN Aljazair.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan seorang Warga Negara Aljazair yang diselamatkan oleh nelayan di desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yang sedang berenang dan meminta pertolongan ditengah perairan laut Timor.