Senin, 10 Februari 2020
Menindaklanjuti peraturan menteri hukum dan HAM no. 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Plh. Dirjenim no. IMI-0954.GR.01.01 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan sosialisasi peraturan menteri no. 3 tahun 2020 tersebut.
.
Bertempat di Circuit Resto Atambua, Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A. Halim, serta Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah Kerja PLBN Motaain dr. Ewalda Esu Ratrigis, selaku narasumber. Hadir sebagai undangan para anggota Forkompinda Kabupaten Belu serta instansi stakeholder di Kawasan Perbatasan.
.
Dalam paparannya K. A. Halim menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini sendiri merupakan penerapan dari kebijakan "selective policy" dimana hanya Orang Asing yang tidak membahayakan Negara Indonesia yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian dalam implementasi permenkumham ini tentu juga dibutuhkan peran dari setiap instansi terkait sehingga dirasa perlu bagi imigrasi untuk mensosialisasikannya.
.
Dalam paparan selanjutnya yang dibawakan oleh dr. Ewalda, beliau menjelaskan tentang Penyebaran Novel Coronavirus (2019-nCoV) serta pentingnya kewaspadaan, serta kebijakan dalam mencegah penyebaran virus tersebut.
.
Sebagai antisipasi saat ini para stakeholder di perbatasan telah melakukan langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan terhadap riwayat perjalanan pelintas, Melengkapi petugas di PLBN dengan Alat Pelindung Diri, Edukasi kepada pelintas, serta Koordinasi intensif antar instansi terkait. Imigrasi Atambua mengajak seluruh instansi terkait untuk bersama-sama saling berkoordinasi dalam rangka mengamankan wilayah Indonesia khususnya kawasan perbatasan dari penyebaran Novel Coronavirus (2019-nCoV) yang sangat berbahaya.