Atambua - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua laksanakan penyebaran informasi Keimigrasian dalam Dialog Interaktif bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Atambua, Jumat (06/12/2019)
Bertempat di Studio Pro 1 LPP RRI Atambua, Kantor Imigrasi Atambua diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Firdaus serta Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Izak Irawan Diaz, membawakan materi tentang "Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian".
Firdaus menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Republik Indonesia, harus memiliki Visa serta Izin Tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
"Terkhusus untuk Warga Negara Timor Leste yang akan masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata, mengunjungi keluarga, ataupun kegiatan sosial, Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kebijakan Bebas Visa atau Visa Exemption, sehingga tidak perlu membayar Visa saat akan datang ke Indonesia" sambung izak Irawan Diaz
Dalam akhir dialog Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengingatkan kembali bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki Visa dan Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya di Indonesia, apabila ditemukan pelanggaran WNA yang bersangkutan dapat diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa kewajiban membayar denda, hingga pencekalan untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.