Sinergitas Antara Kanim Kupang, Bea Cukai dan Karantina Kesehatan Dalam Pemeriksaan Kapal Pesiar Latitude.

IMG 20191206 WA0000

IMG 20191206 WA0002

IMG 20191206 WA0003

IMG 20191206 WA0001

Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi keimigrasian yaitu melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanaan kegiatan pemeriksaan Clearance bersama Bea Cukai dan Karantina Kesehatan terhadap kedatangan Kapal Layar Pesiar Asing berbendera Cayman Islands di perairan Pantai Teddys Kota Kupang yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019.

Dalam pemeriksaan bersama tersebut, Kanim Kupang diwakili oleh Daud Goris H. Kolly dan Valentino Orlando Serang selaku staf pendaratan Kantor imigrasi Kelas I TPI Kupang. Daud Goris menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Kapal Pesiar bernama Latitude tersebut memuat 10 (sepuluh) orang kru yang terdiri dari Warga Negara Afrika Selatan, Jerman, Australia, Amerika Serikat dan Inggris yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan kedatangan untuk berwisata.

Goris menambahkan, kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap kru Kapal Pesiar tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan pemeriksaan bersama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas keimigrasian di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa. Setelah berwisata di NTT, Kapal tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Tual, Maluku.


Cetak   E-mail