Petugas Kanim Kupang Lakukan Pemeriksaan Kapal Pesiar Le Laperouse.

IMG 20191205 WA0003

IMG 20191205 WA0001

IMG 20191205 WA0002

Info Kanim Kupang_Rabu (4/12/2019) petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap keberangkatan Kapal Pesiar Asing berbendera Perancis dari Pelabuhan Kalabahi, Alor.

Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Zulparman, S. Sos dan Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian, Hariyanto, S.E. Pada kesempatan itu Haryanto menjelaskan bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan ini adalah untuk mendukung pariwisata Indonesia khususnya di daerah NTT dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 9 ayat 1 bahwa " Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui Kapal Pesiar dengan nama Le Laperouse tersebut membawa 164 wisatawan asing dari berbagai negara seperti Perancis, Swiss, Australia, Amerika Serikat, Argentina, Selandia Baru dan Jerman serta 120 orang kru. Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kapal Pesiar tersebut akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui perairan Pulau Alor setelah berwisata di Labuan Bajo dan Maumere. Rencananya Kapal Pesiar tersebut akan berlayar menuju Darwin sebagai Pelabuhan selanjutnya.


Cetak   E-mail