Kanim Kupang Adakan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Dokumen Kependudukan Dalam Proses Pengurusan Paspor.

IMG 20191128 WA0004

IMG 20191128 WA0002

IMG 20191128 WA0003

Info Kanim Kupang_Kamis (28/11/2019) Kanim Kupang mengadakan Rapat Koordinasi Antar Instansi tentang Dokumen Kependudukan Dalam Proses Pengurusan Paspor Biasa yang dipimpin langsung oleh Kakanim, I.G. Nyoman R. Taufiq, S.H.,M.H. Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase didampingi pejabat yang membidangi sistem kependudukan dan pencatatan sipil beserta operator pelaksana, kemudian perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT serta perwakilan camat se Kota Kupang. Selain itu, ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga mengikuti rapat ini, terutama dari Seksi Lalulintas Keimigrasian yang sering menemukan dokumen kependudukan yang bermasalah seperti kesalahan pengetikan nama di dokumen kependudukan atau bahkan NIK sehingga permohonan paspor menjadi terhambat dan masyarakat merasa dirugikan. Agus Ririmase mengatakan "saya sangat mengapresiasi adanya Rapat Koordinasi ini dikarenakan ketika terjadi permasalahan dokumen kependudukan ketika mengurus paspor, dapat diselesaikan dengan duduk bersama mencari solusi yang tepat". Dalam rapat koordinasi ini, ASN Kanim Kupang beserta Perwakilan Divisi Keimigrasian berdiskusi dengan pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk mencari solusi terbaik apabila ditemukan dokumen kependudukan yang bermasalah, agar masyarakat tidak merasa dipersulit ketika mengurus paspor.

Hasil Rapat Koordinasi Antar Instansi tentang Dokumen Kependudukan Dalam Proses Pengurusan Paspor Biasa bahwa apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan pengetikan atau dokumen kependudukan yang bermasalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, agar Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memberikan keterangan pada fotokopi dokumen pemohon tersebut terkait kesalahan data yang ada disertai paraf dan cap Kantor dari petugas yang bersangkutan agar dapat dikeluarkan Surat Keterangan terkait Kesalahan data yang ada. Langkah lain yang dapat dilakukan adalah Petugas Imigrasi langsung menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang terkait permasalahan dokumen kependudukan yang dihadapi, seperti contoh dalam validasi data terjadi perbedaan data di sistem keimigrasian dan dokumen kependudukan pemohon paspor, sehingga Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dapat segera menyelesaikan masalah data dokumen kependudukan tersebut.

Cetak