Kanim Atambua Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Kepada Masyarakat di Perbatasan

IMG 20191127 WA0000
 
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi Keimigrasian di Wilayah perbatasan kepada masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Wilayah Perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang Peran dan Fungsi Imigrasi di Pos Perlintasan RI-RDTL kepada Masyarakat di Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu. 
 
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 26 November 2019 bertempat Gedung Pos Lintas Batas Builalu yang baru saja selesai direnovasi. 
 
Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" serta Doa oleh petugas, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Azwar Anas selaku narasumber, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Firdaus, selaku moderator. 
 
Peserta Sosialisasi yang merupakan perangkat desa serta para tokoh masyarakat di Desa Lamaksenulu tampak cukup antusias dalam menyimak paparan materi sosialisasi yang dibawakan oleh narasumber.
 
IMG 20191127 WA0001
 
 Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di Wilayah perbatasan mengenai peran dan fungsi imigrasi, serta peraturan keimigrasian dan persyaratan dokumen perjalanan khususnya Pas Lintas Batas (PLB) guna melakukan perlintasan Antar Negara, mengingat masyarakat di sekitar perbatasan tentunya akan cukup sering melakukan kegiatan perlintasan antar Negara, sehingga diharapkan pula dapat mencegah aktifitas perlintasan secara ilegal.
 
Diakhir kegiatan sosialisasi dilakukan penyerahan Buku Pas Lintas Batas secara simbolis kepada 10 orang Masyarakat Desa Lamaksenulu oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan perlintasan masyarakat melalui Pos Lintas Batas Builalu, diikuti dengan sesi foto  dan ramah tamah bersama seluruh peserta sosialisasi.
 
IMG 20191127 WA0004
Cetak