Kanim Kupang Launching Tiga Layanan Cek Status Permohonan Paspor.

IMG 20191126 WA0004

IMG 20191126 WA0003

IMG 20191126 WA0001

IMG 20191126 WA0002

Info Kupang_ Selasa (26/11/2019) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengadakan Launching Layanan Cek Status Permohonan Paspor. Kegiatan yang di gelar di ruang pelayanan tersebut dibuka oleh Plh Kepala, Dominikus Nuru. Dalam sambutannya Dominikus mengungkapkan bahwa penerapan 3 layanan cek status permohonan paspor merupakan salah satu bentuk terobosan terhadap pelayanan pembuatan paspor Republik Indonesia pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bertindak sebagai pemberi informasi Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian yakni Pascoela A. Brites menyampaikan tata cara penggunaan layanan cek status permohonan paspor.

Adapun layanan cek status permohonan paspor yakni Via aplikasi barcode scanner. Layanan ini tersedia di loket penyerahan paspor sehingga mengharuskan pemohon berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Kemudian Via kirim SMS gateway,  layanan ini dapat digunakan dimana saja pemohon berada dengan format SMS : PASPOR(spasi)Nomor Permohonan dan di kirim ke nomor 0811 381 1175. Dan yang terakhir adalah Via auto notifikasi paspor selesai. Layanan ini hanya mengharuskan pemohon memberikan nomor handphone yang valid agar ketika paspor siap di ambil, pemohon mendapat auto notifkasi langsung ke handphone pemohon, demikian ungkap Pascoela di depan 40 pemohon paspor.

Pada kegiatan ini turut hadir para Pejabat dari Divisi Keimigrasian serta perwakilan dari Rudenim Kupang yang turut mendukung penerapan 3 Layanan Cek Status Permohonan Paspor ini.

Cetak