Kanim Kupang Kawal Deportasi Warga Negara Bangladesh.

IMG 20191017 WA0009

IMG 20191017 WA0010

Info Kanim Kupang_Kamis (17/10/2019)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan Pengawalan Deportasi terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Bangladesh dari Bandar Udara El Tari, Kupang sampai ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pengawalan Deportasi dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intaltuskim, Zulparman, S.Sos, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma serta seorang staf bernama Patrisius Babu. Ketiga warga negara Bangladesh tersebut melanggar Pasal 78 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu terkait overstay.

Dalam penjelasannya Zulparman mengatakan, teknis Pengawalan Deportasi ketiga WN Bangladesh (17/10/2019) petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pengawalan dari Bandara El Tari, Kupang menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dengan maskpai Batik Air dengan nomor penerbangan ID6541H tiba pukul 09.30 WIB. Pukul 10.30 WIB, ketiga WN Bangladesh tersebut didampingi petugas Kanim Kupang melakukan check in pada konter penerbangan internasional Lion air. Selanjutnya ketiga WN Bangladesh beserta petugas Kanim Kupang mendatangi Kanim Soekarno Hatta untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan pemberian izin keluar. Ketiga WN Bangladesh kemudian berangkat menggunakan Maskapai Thai Lion dengan nomor penerbangan SL 117 tujuan Bangkok-Dhaka.

Zulparman menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus meningkatkan pengawasan kepada seluruh Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan ataupun tinggal di wilayah kerja Kanim Kupang dan menindak tegas segala pelanggaran keimigrasian yang terjadi serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi terjaganya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cetak