Kanim Kupang Amankan Relawan Asing Yang Melakukan Kegiatan Sunat Massal Tanpa Izin Resmi Di Kabupaten SBD.

IMG 20191017 WA0006

IMG 20191017 WA0008

Info Kanim Kupang_Kamis (17/10/2019) pukul 09.30 WITA bertempat di Hotel Sumba Sejahtera dilaksanakan pengamanan terhadap relawan asing IMG 20191017 WA0007yang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Khitanan Masal di wilayah Sumba Barat Daya. Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Antonio yang merupakan Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta seorang staf, satu orang anggota BAIS, Posda Sumba Barat Daya dan Uztad Syamsi Pua Golo (Ketua MUI Kabupaten Sumba Barat Daya). Pengamanan tersebut didasarkan pada kegiatan khitanan masal tanpa izin yang dilakukan oleh 6 orang yang berasal dari negara Malaysia dan 2 orang dari Indonesia bertempat di Masjid Agung Alfalah Waitabula pada Selasa (15/10/2019). Keenam WN Malaysia tersebut berinisial ZB, AMI, MH, SS, MZO, dan MFA.

Antonio, Kasubsi Intelijen Pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang) mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial di Sumba tidak memenuhi prosedur Karena pada relawan asing yang melaksanakan kegiatan kesehatan Khitanan massal tidak mengantongi ijin dari Kemenkes RI. Oleh karena itu pihak imigrasi menahan Paspor para relawan asing. Pihak kesehatan di NTT tentu saja sangat bergembira dengan datangnya bantuan tenaga kesehatan asing, sebab NTT masih mengalami kekurangan dokter ahli. Namun demikian prosedurnya harus dipenuhi, Apabila melakukan sesuatu prosedur pasti tidak ada masalah Tetapi kalau tidak sesuai prosedur berarti harus mengambil resiko.

Ditambahkan, Ini adalah perintah undang undang yang berlaku di Indonesia dan kami hanya melaksanakan pengawasan keimigrasian berdasarkan perintah undang undang oleh karena itu secara pribadi saya mohon maaf karena telah mengganggu kesibukan dan kenyamanan relawan asing tersebut di Indonesia.

Para relawan asing dan pendampingnya diwajibkan untuk menghadap ke Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Kupang pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 pukul 09.00 WITA. Paspor seluruh relawan asing tersebut ditahan dan dibawa ke Kanim Kupang serta diberikan surat tanda bukti penerimaan dokumen keimigrasian kepada mereka sebagai pegangan.


Cetak   E-mail