Overstay 4 Hari WNA Algerienne Diamankan Petugas Imigrasi Kupang.

IMG 20191016 WA0000

KASI INTELDAKIM, Narsepta  Hendy dan KASUBSI DAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Marselinus Ma, mengamankan seorang WNA yang tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan, disalah satu hotel di Kota Kupang, Senin (14/10/2019).

Menurut Hendy saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penahanan WNA Algerienne yang telah overstay selama 4 (empat) hari. Lanjut Hendy, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara International Soekarno Hatta menggunakan visa exemtion dan seharusnya tanggal 11 Oct 2019 ybs sudah harus meninggalkan Indonesia.

Sementara Marselinus mengatakan yang bersangkutan saat ini masih di mintai keterangan mengenai tujuan kedatangannya dan mengapa sampai dengan penahanan ybs masih berada di Indonesia. dan lanjut Marselinus, saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang sampai selesai pemeriksaan.

Cetak