8 Orang Warga Binaan Rutan Kupang Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

IMG 20191012 WA0019

Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada Sabtu, 12 Oktober 2019. Pemberian PB bagi Narapidana merupakan salah satu Hak WBP diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Kepala Rutan Kupang, Edwar Hadi bahwa dari 8 orang yang bebas hari ini, 6 orang bebas melalui CB dan 2 orang melalui PB, dan hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pihaknya kepada warga binaan yang ada di di Rutan Kupang.

”Ada beberapa kriteria bagi narapidana yang ingin mendapatkan program CB maupun PB tersebut. Di antaranya harus berkelakukan baik, minimal selama 6 bulan terakhir jalani masa pidana untuk CB, 9 Bulan untuk PB, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya, serta sudah melalui proses Penelitian Kemasyarakatan” ungkap Edwar.

Dia berharap, para narapidana yang mendapat PB dan CB, tidak lagi mengulangi kesalahannya melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya yang baik di tengah masyarakat serta mampu berintegrasi di tengah masyarakat luas dengan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik oleh karena sudah melewati proses pembinaan di Rutan Kupang.
Senada dengan Kepala Rutan Kupang, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie, menambahkan bahwa pihak Rutan memberikan perhatian khusus bagi para WBP yang diusulkan untuk mendapatkan PB dan CB, pihaknya berusaha keras agar proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.
“Pelayanan pengurusan CB dan PB dari proses pengusulan sampai dengan mendapatkan persetujuan berupa Surat Keputusan Pelaksanaan CB dan PB seperti ini merupakan pelayanan yang kami berikan tanpa dipungut biaya apapun, karena kami melaksanakan program ini sesuai dengan perintah undang-undang” tambah Gorjie.
Sementara itu, NL (33), salah seorang warga binaan yang mendapatkan CB, asal Desa Tablolong, Kabupaten Kupang mengaku sangat bersyukur bisa keluar dari penjara sebelum habis masa hukuman sesuai vonis. ”Puji Tuhan sebelum masa hukuman habis saya diberi CB oleh pihak Rutan Kupang, sekarang bisa keluar setelah 7 bulan di dalam penjara,” ungkapnya.

 

Cetak