Rudenim Kupang Deportasi 1 Orang WNA Timor Leste

IMG 20190917 WA0040
 
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melakukan penegakan hukum keimigrasian yaitu proses deportasi deteni berinisial AX (29) asal Timor Leste.
 
AX tiba di Rudenim Kupang pada 10 September 2019 yang diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah selama berada di Indonesia. 
 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Albert S Fenat, menekankan Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
 
Selama di Rudenim AX mendapatkan fasilitas sesuai dengan aturan yaitu makan, pelayanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari.
 
Menunggu proses pendeportasian, Rudenim Kupang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Konsulat Jenderal Timor Leste Di Kupang dalam penerbitan dokumen penjalanan sebagai kelengkapan proses pemulangan AX ke negara asalnya.
 
Pendeportasian dilaksanakan pada 17 september 2019 melalui pos lintas batas negara (PLBN) Motain – Atambua. Pengawalan dikoordinir oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, James Mu’dan.
 
 
Proses serah terima deteni AX oleh Rudenim Kupang di saksikan perwakilan Imigrasi Atambua Torang Pardosi selaku Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian, perwakilan Imigrasi RDTL, perwakilan konsulat RDTL ,dan keluarga deteni.
 
Mewakili pihak keluarga dan kedutaan RDTL, Imigrasi Timor Leste mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara kedua negara dalam proses pendeportasian AX.
 
IMG 20190917 WA0041

Cetak   E-mail