Jajaran Lapas Kupang Mengikuti Video Conference Terkait Percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan oleh Ditjen PAS

Kupang_Bertempat di  Lapas Kelas IIA Kupang, Kepala Lapas Kupang; Badarudin beserta para pejabat administrasi beserta ASN Lapas Kelas IIA Kupang mengikuti pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melalui video conference yang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, Rabu (15/05). Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan; Sri Puguh Budi Utami saat awal memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, implementasi Permenkumham bisa mempercepat birokrasi, guna menuju Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).  Dari sisi lain pun Sri mengatakan bahwa revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan kepada tahanan, narapidana, dan klien. Selain itu, revitalisasi ini juga memberikan perlindungan atas hak kepemilikan barang bukti sehingga bisa mempermudah untuk mengambil kebijakan.

"Perlu dilakukan langkah fundamental yang bisa menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan masyarakat," kata Sri.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI;  Bambang Rantam Sariwanto dalam arahannya Bambang juga mengemukakan sesungguhnya, program revitalisasi pemasyarakatan merupakan kebijakan untuk mengakomodasi perbaikan dan pembenahan tata sistem kelola penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. 

Ia menambahkan, program revitalisasi pemasyarakatan akan dilakukan dengan berbagai indikator. Salah satunya adalah faktor kepatuhan.

Indikator ini, lanjut dia, akan memberikan perlakuan berbeda kepada tiap narapidana. Artinya, tiap individu diperlakukan sesuai dengan intervensi hukum. 

"Jadi, program-program yang dilakukan di UPT akan memiliki spesifikasi yang lebih jelas,"

Diharapkan, program revitalisasi pemasyarakatan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi produktivitas fungsi pemasyarakatan. “Diyakini, hal ini dapat mewujudkan penyelenggaraan hukum yang berkesinambungan” tegas Bambang.

Kontributor : Fernando Dalla

vicon revitalisasi pemasyarakatan lapas kupang kemenkumham ntt 1

vicon revitalisasi pemasyarakatan lapas kupang kemenkumham ntt 2

vicon revitalisasi pemasyarakatan lapas kupang kemenkumham ntt 3

vicon revitalisasi pemasyarakatan lapas kupang kemenkumham ntt 4


Cetak   E-mail