ANDIKPAS LPKA KLAS I KUPANG IKUTI PEMILU 

Kupang - Pemilihan Umum merupakan hak seluruh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau yang belum berumur 17 tahun tapi pernah atau sudah menikah dimanapun mereka berada untuk mengikutinya. Pesta demokrasi ini pun tidak terbatas pada orang-orang yang hidup bebas. Andikpas yang sudah cukup umurnya pun berhak untuk terlibat dalam pemilu.

Pemilihan umum yang dilaksanakan pada Rabu 19 April 2019 ini pun diikuti oleh salah satu andikpas berinisial DN. Bertempat di TPS 16 Lapas Dewasa Kupang, dengan menggunakan kartu C6 untuk Daftar Pemilih Tetap, DN menyalurkan hak suaranya untuk menentukan pemimpin-pemimpin bangsa ini. Dari pantauan tim humas LPKA Kupang, DN mengikuti seluruh tata aturan yang berlaku dalam proses penyaluran suara tersebut. "Saya sangat senang bisa menggunakan hak suara saya untuk menentukan pemimpin negara saya ini. Walaupun saya hidup dalam tembok, tapi hak saya untuk turut menentukan nasib negara ini, dapat saya gunakan," ungkap DN saat diwawancarai oleh tim humas LPKA.

Lpka pemilu174191

lpka pemilu174192

"Hak DN untuk mengikuti pemilu ini harus kita penuhi. Segala persyaratan yang berkaitan dengan hak tersebut telah kita usahakan sejak beberapa bulan yang lalu sehingga pada hari pesta demokrasi ini, DN dapat menyalurkan suaranya," ungkap Frence Ndun selaku Kepala Sub Seksi Registrasi yang bersama timnya telah mengurusi segala persyaratan berkaitan dengan hak ini.


Cetak   E-mail