Kanim Kupang Deportasi 3 Orang WNA

kanimkpg 84191

kanimkpg 84192

Pada tanggal 05 April 2019, 2 (dua) orang WN. Turki atas nama OB (31), MSY (23) dan 1 (satu) orang WN. Lebanon atas nama BRT (46), dikarenakan yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni Deportasi dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan sesuai pasal 75 angka (2) huruf a dan f Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dilaksanakan melalui 2 (dua) tempat berbeda yaitu 2 (dua) orang dilaksanakan melewati bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan 1 (satu) orang melewati bandara Ngurah Rai - Bali dengan pengawalan 2 : 1. Pengawalan berjalan dengan lancar dan yang bersangkutan telah meninggalkan Negara Indonesia.

kanimkpg 84193

kanimkpg 84194

(Kontributor : Ketsia_lanoe)


Cetak   E-mail