Kanim Kupang Mencegah dan Memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

 IMG 20190318 WA0006
IMG 20190318 WA0002
 
IMG 20190318 WA0007
 
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Rencana aksi Nasional P4GN dan Prekursor, Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Kupang mengadakan kegiatan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang berlangsung di aula Kanim Kupang.
 
Kegiatan yang di ikuti oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT turut mengundang Perwakilan BNN Kota Kupang, dr. Daulat Simosir sebagai Narasumber.
 
Hal penting yang menjadi inti dalam kegiatan ini adalah bagaimana cara untuk menambah pemahaman dan juga tindakan-tindakan preventif yang akan dilakukan dalam lingkungan Kantor Imigrasi Kupang, keluarga dan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga dapat berperan aktif dalam P4GN sperti melaksanakan sosialisasi P4GN, membuat poster, leaflet atau Mading, tegas Nyoman R. Taufiq, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Ditambahkan, sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut telah dilaksanakan test urine oleh BNN Kota Kupang, terhadap seluruh pegawai. **dl
 
 
 

Cetak   E-mail