Tren Covid-19 Menurun, Jajaran Lapas Kalabahi Ikuti Sosialisasi Ditjenpas Terkait Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar

IMG 20220701 WA0075

Kalabahi, (01/07/22) - Meresponi tren Covid-19 yang menurun dan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kegiatan tersebut, turut diikuti seluruh jajaran pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi secara virtual.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk menginformasikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar mengaktifkan kembali layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.

Selaku pembicara dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi menginformasikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Sesuai ketentuan surat edaran, pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/ konselor narapidana WNA. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu. Itu juga terjadi pada saat jam kerja," tuturnya.

IMG 20220701 WA0076

Junaedi juga menyampaikan bahwa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

"Bila belum vaksin ketiga, dapat menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan kunjungan tatap muka, dapat melakukan kunjungan secara virtual," terang Junaedi.

Junaedi berharap agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat serta dapat merencanakan jadwal kunjungan yang tepat untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian kunjungan.

"Para Kepala Lapas/Rutan diharapkan dapat mempedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 secara baik dan tetap berkoordinasi dengan Kadiv Pemasyarakatan," pesan Junaedi.

Lanjut Junaedi, "Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yakni 30 Juni 2022, pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap untuk diterapkan di Satker masing-masing," pungkasnya.

Setelah berakhir kegiatan sosialisasi, seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Kalabahi melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan untuk menyamakan persepsi dan siap untuk melaksanakan layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan warga binaan yang melibatkan pihak luar.

IMG 20220701 WA0073

IMG 20220701 WA0074

Cetak