Persiapkan Kunjungan Tatap Muka, Rutan Kefamenanu Ikuti Sosialisasi

IMG 20220701 WA0038

Kefamenanu –Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu mengikuti sosialisasi tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, secara virtual, (01/07/2022). 

Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh divisi pemasyarakatan dan satuan kerja pemasyarakatan seluruh Indonesia. 

Dalam Sosialisasi virtual ini diilaksanakan pembacaan edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Surat edaran ini juga merupakan pedoman dalam penyelenggaraan layanan kunjungan terbatas secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi selaku pembicara menyebutkan, dalam rangka merespon perkembangan terkini terkait situasi pandemi Covid-19, maka perlu adanya penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.

“Dikarenakan layanan dilaksanakan secara terbatas, maka perlu kita adakan sosialiasi agar menyamakan persepsi dan informasi," ujar Junaedi. 

Adapun syarat yang utama bagi warga binaan, penginjung dan mitra pembinaan dari luar adalah telah menerima vaksin lengkap yang diverifikasi melalui peduli lindungi. Atau apabila belum menerima dosis vaksin yang lengkap, dapat menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif. 

Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.

Junaedi juga meminta Kepala Unit Pelaksanan Teknis untuk tanggap dan berkoordinasi dengan satuan tugas Covid 19 agar dapat mengambil langkah yang tepat.

“Buatkan jadwal agar jangan sampai terjadi penumpukan antrian kunjungan,” tambah Junaedi.

Lebih lanjut Junaedi menambahkan, edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani yakni 30 Juni 2022 namun pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksanan apabila telah siap.

“Kunjungan online berupa video call tetap dilaksanakan bagi WBP atau pengunjung yang belum memenuhi syarat,” pintanya. 

Sosialiasi kemudian dilanjutkan dengan Penguatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM. 

IMG 20220701 WA0037

Cetak