Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Tenaga ahli Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jual Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual.
Tenaga ahli bidang reparasi mesin Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksi Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Prefesional pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi dan pertunjukan di bidang kesenian, musik, dan olah raga.
Tenaga ahli bidang perfilman Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba keahlian.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama enam bulan/180 hari, satu tahun, atau dua tahun.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Tinggal Terbatas diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
  5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya
  6. Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
6. Visa Anda diterbitkan.

Waktu Penyelesaian

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya

1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
3. Izin Tinggal Terbatas enam bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permohonan
4. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
5. Izin Tinggal Terbatas dua tahun: Rp2.000.000 per permohonan

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Tab

Cetak