Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal dua tahun Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan  jangka waktu tinggal dua tahun

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Dasar Hukum

Tab

Cetak