Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). 

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar negeri.
Kunjungan pembuatan film Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan selama 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa prainvestasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk.

Persyaratan

  1. 1. Dokumen perjalanan, dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal lima tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku empat tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal empat tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku tiga tahun
    d. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal tiga tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku dua tahun
    e. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku satu tahun
    f. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku enam bulan
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin dan/atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 {/tabs" class="anchor">Biaya)

1. Biaya persetujuan visa: Rp200.000 per permohonan
2. Biaya visa: Rp3.000.000 per orang/tahun

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

{/tabs

Cetak