Alih Status Izin Tinggal

Penjelasan Umum

Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih-statuskan, yaitu:

Alih Status ITK ke ITAS

Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing:

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Permohonan Alih Status tersebut dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia. Permohonan Alih Status bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK diajukan bersamaan dengan permohonan Alih Status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ITK berakhir.

Alih Status ITAS ke ITAP

Alih Status ITAS menjadi ITAP dapat diberikan kepada Orang Asing:

Permohonan Alih Status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut.

Persyaratan

Alih Status ITK ke ITAS

Persyaratan Umum

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan dengan cara mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:

Persyaratan Tambahan

Persyaratan tambahan bagi permohonan dalam rangka:

surat keterangan dari Penjamin atau Penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.

Prosedur

Alih Status ITK ke ITAS

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    5. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. penerbitan permohonan Kepala Kantor Imigrasi disertai pertimbangan dan saran;
    7. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    8. penyampaian permohonan Kepala Kantor Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
      • jika diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
        • diperlukan jika permohonan dalam rangka perkawinan campuran (penyatuan keluarga - menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)).
      • jika tidak diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
    1. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan;
    2. penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    2. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status ITK menjadi ITAS;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
      • paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan Paspor Kebangsaan dan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status ITK menjadi ITAS kepada Orang Asing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Alih Status ITAS ke ITAP

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. identifikasi dan verifikasi data;
    5. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. penerbitan permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
    7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    8. penyampaian permohonan Kepala Kantor Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
      • jika diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
        • diperlukan jika permohonan dalam rangka perkawinan campuran (penyatuan keluarga - menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)).
      • jika tidak diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
    1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
    2. penerbitan permohonan Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal;
    3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    4. penyampaian permohonan Kepala Divisi Keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    2. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
    3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    4. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
      • paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    2. penerbitan Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
    3. penandatanganan Izin Tinggal Tetap dan teraan cap Izin Tinggal Tetap oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    5. penyerahan dokumen.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.

Tab

Cetak