Senin_19/11. Bertempat di ruangan Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng didampingi Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Yorhan Yohanis Nome membuka secara resmi kegiatan Kajian Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.
Di antara masalah sosial yang banyak terjadi di masyarakat Indonesia salah satunya terdapat tempat lokalisasi/ Pelacuran. Masalah Pelacuran adalah masalah yang rumit, banyak hal yang berhubungan disana oleh karena itu masalah ini sangat perlu perhatian khusus dari pemerintah. Pelacuran merupakan problematika sepanjang zaman. Pelacuran bukanlah masalah baru kehidupan dunia, akan tetapi kegiatan prostitusi ini telah membumi
Kanwil Kemenkumham NTT bersama Pemerintah daerah Kota Kupang dalam menyikapi praktek pelacuran ini, terus berupaya dalam penekanan serta mengurangi jumlah masyarakat yang bekerja sebagai pekerja seks komersial di kota Kupang. Salah satunya dengan mengkaji Perda Kota Kupang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran. Pembentukan Perda tersebut sebagai pelaksana dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melaksanakan kewenangan ekonomi daerah dalam rangka mengelola pemerintah di daerah, dan Mengatasi perilaku bermasalah di daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa mengatasi persoalan sosial ekonomi, hukum dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh masalah pelacuran.