"Pentingnya Memahami Potensi KI dan Perlindungan Pelanggaran Atas KI di Daerah"

yudi workshopki1911181
 
Nusa Tenggara Timur merupakan Provinsi di Indonesia yang berada dalam gugusan Sunda Kecil dan termasuk dalam Kepulauan Nusa Tenggara dengan 21 Kabupaten/ Kota yang sangat kaya akan khasanah budaya, bahasa, adat istiadat, hasil tenunan adat yang diwariskan nenek moyang, serta hasil bumi yang begitu beraneka, dikarenakan Nusa Tenggara Timur Provinsi yang terdiri dari kurang lebih 550 pulau, dengan 3 (tiga) pulau utamanya yaitu Pulau Flores, Pulau Sumba dan Pulau Timor.
 
yudi workshopki1911182
 
yudi workshop1911183
 
Membahas tentang Potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur yang ternyata sangat besar, seperti motif tenun ikat (merupakan karya nenek moyang secara turun temurun yang mencirikan khas suatu daerah pada wilayah NTT), kopi Arabika dari Folres, terlebih akhir-akhir ini dengan viralnya hasil karya berupa lagu "karna su sayang" yang diciptakan dan dinyanyikan oleh pemuda pemudi berbakat dari Maumere - Sikka, kemudian dirilis kembali artis ternama Indonesia (Judika dan Via Vallen), bukan hanya merupakan kebanggaan namun juga perlu diperhatikan perlindungan hukum sebagai akibat dari perkembangan KI tersebut.
 
Hal ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menyelenggarakan Kegiatan Workshop Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Yudi Kurniadi, dihadiri Peserta sebanyak 50 orang yang merupakan pegawai pada Dit Reskrimsus Polda NTT, Biro Hukum Setda Prov. NTT, Dinas Koperasi dan UKM Prov.NTT, Dinas Perindustrian, Polres Kupang Kota, Politeknik Negeri Kupang dan LP2M HAKI Undana Kupang.
 
yudi workshopki1911187
 
Dalam sambutannya, Yudi menjelaskan pentingnya dilaksanakan kegiatan ini sehubungan dengan begitu banyaknya potensi kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Timur, sehingga para pemangku kepentingan dan masyarakat umum perlu memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan potensi terdapatnya pelanggaran atas KI itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini tentunya peran Korwas PPNS dan Lembaga Instansi terkait sangatlah besar dalam menjaga Potensi IG dan guna terus melestarikan Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur.
 
yudi workshopki1911184
 
yudi workshopki1911185
 
"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sendiri terus bekerja untuk menciptakan hukum terhadap IG yang dimiliki baik secara turun temurun ataupun hasil karya suatu daerah, sehingga hasil Kekayaan Intelektual memperoleh kekuatan hukum dengan kata lain tidak dapat diambil alih haknya oleh perorangan, daerah lain ataupun oleh Negara lain, hal ini dilakukan tentunya bukan hanya untuk melestarikan Kekayaan Intelektual pada suatu daerah tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat daerah tersebut"  lanjut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Yurod Saleh sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Senin (19/11/2018).
 
yudi workshopki1911186

Cetak   E-mail