Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT Kaji Perda Kota Kupang

IMG 20170809 084702 HDR

Kupang – Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hari ini, Rabu (9/8) melaksanakan rapat pemaparan Hasil Laporan Penulisan Kajian Perda Berperspektif HAM, hal ini dilaksanakan setelah tim dari Bidang HAM mengkaji pengimplementasian HAM dalam Peraturan Daerah Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Membuka Rapat tersebut, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Edison Manik mengatakan bahwa hasil laporan yang disusun oleh tim ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu serta hasil konsultasi dengan narasumber terkait Perda tersebut.

Edison juga berharap, para peserta yang hadir dapat memberi masukan demi kesempurnaan laporan.

“Saya berharap agar peserta dapat memberi masukan untuk kesempurnaan laporan ini, karena laporan akan disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia juga akan disampaikan pada Pemerintah Kota Kupang,” tutur Edison saat membuka rapat di Ruangan Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT.

Rapat ini diikuti oleh Kasubid PPI HAM, Dientje E. Bule Logo, Disdukcapil Kota Kupang, Bagian Hukum Kota Kupang, Biro Hukum Provinsi NTT, Pusat Studi HAM UKAW, Dinas Sosial Kota, dan Harian Kursor.

IMG 20170809 084736 HDR


Cetak   E-mail