Kemenkumhan NTT Selenggarakan Diklat Pendidikan Dasar Pemasyarakatan bagi Petugas Pemasyarakatan

Diklat PDP

Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Pemasyarakatan bagi 30 Orang petugas Pemasyarakatan se-NTT.

Saat membuka kegiatan Diklat tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Edy M.S. Hidayat mengatakan bahwa Diklat ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham NTT yang bertugas pada jajaran Pemasyarakatan agar lebih profesional dalam bertugas.

“Pelaksanaan Diklat Dasar Pemasyarakatan ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar Pemasyarakatan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Edy saat membuka Diklat di Hotel Greenia 2, Kamis, (27/7/17).

Edy menambahkan bahwa Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menghadapi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan.

“Dengan demikian, melalui Diklat ini, saya berharap agar Petugas Pemasyarakatan lebih bersikap pro aktif, melaksanakan pelayanan prima sesuai tugas dan fungsi, menumbuhkan inovasi dan kreatifitas serta tercipta rasa tanggung jawab dalam bertugas,” tuturnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala UPT se-Kota Kupang dan akan berlangsung selama 14 hari dan diikuti oleh sekitar 30 orang petugas pemasyarakatan dari UPT Pemasyarakatan yang ada di seluruh NTT.

Diklat PDP 2

IMG 20170727 114259 HDR


Cetak   E-mail