SOSIALISASI HASIL PENELITIAN HUKUM TENTANG EFEKTIVITAS FORUM MAHKUMJAKPOL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KANWIL KEMENKUMHAM NTT

Sosialisasi Mahkumjakpol kanwil kemenkumham ntt

Untuk mengefektivkan forum Mahkumjakpol  di Provinsi NTT. Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Dinas Sosial Provinsi NTT , Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT, perlu mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dalam penyelesaian permasalahan narkotika yang bertujuan untuk menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika melalui program pengobatan, peralatan, dan pemulihan dalam penanggulangan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah gunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Dalam sosialisasi ini juga sebagai upaya dalam menyamakan persepsi diantara pihak, dan dapat dilakukan setiap saat dan secara berkala untuk menangani tindak pidana narkotika. Perlu juga Koordinasi dan kerjasama dalam bentuk sinkronisaisi dan distribusi informasi guna memaksimalkan pelaksanaan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum.

Kupang, 25 Juli 2016.Tepat Pukul. 09.00 Wita Bertempat diaula utama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum tentang efektivitas Forum Mahkumjakpol dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Heru Saputro. Bertindak sebagai narasumber dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indah Kartina dan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT, MT. Sidik. Dalam kegiatan ini juga turut mengundang stakeholder yang terlibat dalam Mahkumjakpol antara lain dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi,  Polda NTT, dan dari Kemenkumham NTT yakni perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kota Kupang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT Heru Saputro, dalam menutup kegiatan tersebut menjelaskan pelaksanakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar hasil sosialisasi bisa dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas Forum Mahkumjakpol dalam menangani tindak pidana narkotika.


Cetak   E-mail